Ternyata Iklan Sedot WC Melanggar Etika Periklanan Berikut Penjelasanya
Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah segala bentuk pesan promosi benda seperti barang, jasa, produk jadi, dan ide yang disampaikan melalui media dengan biaya sponsor dan ditunjukan kepada sebagian besar masyarakat. Wikipedia
Banyak kita temui iklan yang ditempel disembarang tempat seperti pada tiang lampu merah, pohon-pohon dipinggir jalan dan tidak jarang juga dibuatkan bingkai dari bambu untuk memasang iklan. Pohon yang dipaku dan ditempeli iklan tersebut secara tidak langsung dapat merusak kehidupan pohon dan ini justru dapat membuat kerusakan lingkungan, karena pohon merupakan sumber penghasil oksigen bagi alam disekitarnya. Dan kita sebagai warga negara yang baiknya turut ikut serta melestarikanya bukan malah menambah kerusakan.
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri ” ( Al-Baqarah (2) : 60 )
Nah berikut beberapa iklan yang melanggar EPI diantaranya :
- Iklan Sedot WC
Dan iklan yang pertama adalah iklan yang paling sering dijumpai yaitu iklan Sedot WC iklan ini berada didepan pasar Panineungan. Iklan ini sangat mengganggu sekali, dengan adanya brosur iklan sedot WC ini menghilangkan kenyamanan warga setempat karna setiap hari melihat iklan tersebut. Iklan ini melanggar Etika Periklanan Indonesia pasal 4.4.1 tentang media luar griya yang berbunyi; Hanya dapat dipasang pada lokasi atau tempat yang telah memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
2. Iklan AHASS
Dan yang kedua adalah iklan AHASS yang berlokasi di depan pasar banjarsari iklan tersebut melanggar EPI karna menghalangi iklan yang lain. Iklan ini melanggar Etika Periklanan Indonesia pasal 4.4.3. tentang media luar griya yang berbunyi; Iklan luar griya tidak boleh ditempatkan sedemikian rupa sehingga menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu ada di tempat itu.
3. Iklan Pemancingan Abah Sodik
Yang ketiga adalah iklan Pemancingan Abah Sodik yang menempelkan sticker atau sejenisnya di tembok warga tentu sangat tidak etis karna melanggar EPI mereka asal menempelkan sembarangan stiker atau brosur di rumah warga tentu ini sangat mengganggu keindahan bangunan. iklan ini berada di depan rumah warga depan lapangan sepak bola panineungan. Iklan media luar griya Iklan ini melanggar Etika Periklanan Indonesia pasal 4.4.6. tentang media luar griya yang berbunyi; Konstruksi maupun bidang iklan harus tampil harmonis secara fisik maupun estetika, terhadap bangunan, lingkungan, atau kota, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
4. Iklan Pemilu 2019
Yang keempat adalah iklan pemilu yang yang menempel di tiang listrik dan pohon. Iklan ini berada di banjarsari menuju kota banjar. Iklan ini melanggar EPI karna menggunkan tiang listrik dan pohon untuk beriklan. Iklan ini melanggar Etika Periklanan Indonesia pasal 4.4.2. tentang media luar griya yang berbunyi; Wajib menghormati dan menjaga bangunan atau lingkungan yang dipelihara, dilindungi atau dilestarikan oleh pamong atau masyarakat, seperti bangunan atau monumen bersejarah, taman nasional, atau panorama alam, termasuk segala fasilitas dan akses langsungnya.
5. Iklan SMK Tunas Harapan Purwadadi
Yang kelima adalah iklan SMK Tunas Harapan Purwadadi, yang berlokasi di depan lapangan panineungan ini melanggar Etika Periklanan. iklan tersebut ditempatkan dengan tidak sesuai walaupun sudah menggunakan bambu tapi tetap saja melanggar karna menggunakan lahan milik pemerintah Iklan ini melanggar Etika Periklanan Indonesia pasal 4.4.1. tentang media luar griya yang berbunyi; Iklan hanya dapat dipasang pada lokasi atau tempat yang telah memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.